Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang ini beragenda mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo-Gibran. | Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
"Kita akan tetap, kita akan bersuara. Kita akan mengadakan acara, yang jelas, masa MK tidak menggunakan hati nurani. Ini bukan kami saja, ini sudah ada para guru besar, rektor, para tokoh, budayawan, begitu banyak sekali, menyuarakan," kata Agus.
Dari hasil diskusi, kata Agus, F-PDR bakal mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti yang dilakukan Megawati Soekarnoputri.
"Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Berita Rekomendasi