Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
KPU menegaskan, amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
11. Indonesian American Lawyers Association (IALA)
12. Reza Indragiri Amriel
13. Pandji R Hadinoto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. TOP Gun
16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
20. Gerakan Rakyat Menggugat
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)