Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Digelar Siang Ini, Russel Tribunal Dijadikan Rujukan
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik akan menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Para tokoh dan ahli tersebut akan menunjuk satu orang sebagai pemimpin jalannya sidang pendapat rakyat.
Sedangkan yang bertindak sebagai pemandu acara adalah Dr Miya Irawati (peneliti Public Virtue Research Institute), Neni Nur Hayati (LHKP PP Muhammadiyah), dan John Muhammad (Public Virtue Research Institute).
Tujuan digelarnya sidang tersebut yakni menyediakan ruang publik bagi para pemangku kepentingan untuk mendengarkan pandangan dan harapan para tokoh dan cendekiawan tentang pemilu 2024 dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Kedua, mendorong peran aktif masyarakat untuk membahas masalah-masalah krusial yang menyangkut jaminan hak kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
"Ketiga, mendorong pengungkapan akar-masalah kecurangan atau kejanggalan pelaksanaan pemilu dari pemahaman ahli dan tokoh masyarakat sekaligus untuk mencerahkan khalayak luas," dikutip dari undangan resmi berkop surat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada Jumat (19/4/2024).
Russel Tribunal Dijadikan Rujukan
Berdasarkan kerangka acuan yang terlampir dalam undangan, sidang akan menjadikan Russel Tribunal atau Pengadilan Russel sebagai rujukan.
Informasi dihimpun, Russel Tribunal juga dikenal sebagai Pengadilan Kejahatan Perang Internasional, Pengadilan Russell-Sartre, atau Pengadilan Stockholm.
Pengadilan tersebut merujuk pada pengadilan non-pemerintah yang digelar filsuf dan pemenang Hadiah Nobel Britania Bertrand Russell dan filsuf dan penulis Prancis Jean-Paul Sartre.
Pengadilan itu digelar untuk menyelidiki kebijakan luar negeri dan intervensi militer Amerika Serikat di Vietnam setelah kekalahan pasukan Prancis di Diên Biên Phu pada tahun 1954 dan pendirian Vietnam Utara dan Selatan.
Hal yang dinilai mengesankan dari Russel Tribunal, para juri ‘dipandu’ oleh intelektual publik progresif terkemuka pada zamannya Jean-Paul Sartre.
Sartre bersama termasuk intelektual publik lainnya seperti Simone de Beauvoir, Lelio Basso, Isaac Deutcher, dan banyak lainnya kemudian menyimpulkan bahwa AS terbukti bersalah atas terjadinya 'genosida' sebagai dampak utama dari strategi perang Amerika.
Pandangan guru besar hukum internasional dan hubungan internasional Richard Falk yang dikutip kerangka acuan tersebut, Russel Tribunal adalah inisiatif yang berpusat pada gagasan warga negara.
Gagasan itu diklaim inovatif, kontroversial sekaligus revolusioner pada pertengahan tahun 1960-an.
"Nah mungkinkah inisiatif yang inovatif semacam ini digelar di Indonesia? Tentu dengan skala yang lebih sederhana karena segala keterbatasan," dikutip dari kerangka acuan terlampir dalam undangan yang diterima pada Kamis (18/4/2024).