Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Perkara sengketa pilpres 2024 segera diputuskan di MK pada Senin (22/4/2024), kubu Anies optimistis MK akan mendiskualifikasi cawapres 02.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara."
"Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Dikatakan Sudirman Said, pihaknya telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli saat sidang sengketa.
Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Di sisi lain, Sudirman meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
- Kubu Ganjar-Mahfud
Jelang putusan MK, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya tak memiliki persiapan khusus.
Apalagi, kata Todung, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK, sehingga pihaknya hanya menunggu keputusan.
"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).
"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli berharap, MK mengabulkan permohonan pihaknya, yakni membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman dalam acara diskusi, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, seperti Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkapnya.
Selain itu, Firman meyakini, petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.