Jelang Putusan Besok, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Kabulkan Gugatan 01 dan 03, Ini Alasannya
Tim hukum TKN Prabowo-Gibran meyakini bahwa MK tidak bakal mengabulkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.
Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.
"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."
"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu.
Baca juga: Jelang Pengumuman Nasib Prabowo-Gibran Besok, MK Terus Lakukan Persiapan
Dengan faktor tersebut, Todung pun meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024.
"Jadi saya tetap optimis, membuka hati saya, dan saya akan datang ke MK dan berharap kita memiliki putusan yang progresif pada Senin tanggal 22 April," ujarnya.
Senada, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, juga meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya.
Chico menilai optimisme tersebut semakin muncul ketika melihat rekam jejak hakim MK yang menurutnya diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki kredibilitas.
"Kami sampai saat ini, TPN maupun Pak Ganjar dan Pak Mahfud optimis bahwa hakim-hakim di MK akan memutus perkara ini dengan adil," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, maraknya berbagai pihak termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK memunculkan optimisme bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Ganjar-Mahfud.