Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Tegaskan Diskualifikasi di Pilkada Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres, Ungkap Potensi Chaos

Yusril tegaskan diskualifikasi calon di Pilkada tak bisa disamakan dengan Pilpres. Ungkap potensi chaos jika posisi presiden kosong pada 20 Oktober.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Yusril Tegaskan Diskualifikasi di Pilkada Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres, Ungkap Potensi Chaos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Yusril tegaskan diskualifikasi calon di Pilkada tak bisa disamakan dengan Pilpres. Ungkap potensi chaos jika posisi presiden kosong pada 20 Oktober. 

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Baca juga: PKB Yakin Hakim Konstitusi Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tegas Yusril.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

MK Terus Lakukan Persiapan Jelang Pengumuman Putusan Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) terus bersiap dalam menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) besok.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Pengamat Kritik Gugatan Paslon 01 dan 03: Pura-Pura saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas