2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
Hotman Paris Hutapea mengaku sejak awal sudah curiga dua hakim MK bakal memberikan dissenting oponion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Advokat anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengaku sejak awal sudah curiga dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Hotman Paris menilai dua hakim tersebut sejak awal pemeriksaan terlihat mendukung kubu 01 dan 03.
"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga kepada dua hakim, saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 03, langsung dicecar, kalau itu merugikan 02," ungkap Hotman Paris seusai sidang, Senin (22/4/2024), dikutip dari Kompas TV.
Dua hakim MK yang dimaksud Hotman adalah Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.
"Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan dissenting, yaitu Prof Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dari awal persidangan saya sudah mengatakan pasti dissenting," ungkapnya.
Diketahui, MK telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pandangan Saldi Isra
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Sentil soal Bansos: Bisa Jadi Kamuflase dan Piranti Dukungan
Saldi menyoroti sejumlah hal yang didalilkan kubu Anies-Muhaimin, termasuk soal politisasi bantuan sosial (bansos).
Saldi menilai dalil yang diajukan kubu AMIN soal politisasi bansos itu beralasan menurut hukum.
"Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra, Senin (22/4/2024).
Saldi menjelaskan, berdasarkan dari litertur ilmiah dan kajian akademik banyak yang menerangkan soal penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah sebagai strategi pemilu, khususnya yang diikuti petahana.
Saldi memaparkan, petahana akan mempercepat program pemerintah dalam waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu yang diikutinya.
Namun, Saldi mengakui pada Pilpres 2024 ini skema itu tak bisa dilihat secara utuh atau sama persis, lantaran tak ada calon petahan.
Enny Nurbaningsih
Dalam pandangannya, Enny menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Enny meyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," ungkap Enny.
Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Arief menilai, pernyataan Presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka.
Arief menyatakan Pemilu serentak tahun 2024 berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014, serta 2019.
Perbedaan itu terletak pada dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya.
"Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," kata Arief dalam sidang.
Gugatan 01 dan 03 Ditolak
Setelah menolak gugatan kubu 01, Anies-Muhaimin, MK juga menolak suluruhnya permohonan kubu 03, Ganjar-Mahfud.
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti Dilanggi, Garudea Prabawati, Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.