Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Tahapan Selanjutnya usai Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies? Ini Penjelasan KPU

Tahapan setelah putusan MK soal sengketa Pilpres, KPU bakal menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Tahapan Selanjutnya usai Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies? Ini Penjelasan KPU
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU Hasyim Asyari, di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dalam artikel mengulas tentang tahapan setelah putusan MK soal sengketa Pilpres, KPU bakal menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membeberkan tahapan selanjutnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).

Diketahui, gugatan yang diajukan diajukan Capres-Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) seluruhnya ditolak oleh MK.

Begitu juga gugatan yang diajukan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Setelah sidang putusan, Ketua KPU RI pun menyoroti tigal hal penting dalam keputusan MK hari ini.

"Ada tiga hal penting di dalam putusan MK. Pertama, terhadap pokok semua permohonan baik permohonan yang diajukan 01 dan 03, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum."

"Kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk semuanya," ucap Hasyim Asy'ari setelah sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, selanjutnya KPU akan mengagendakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku."

"Jadi ada tiga poin itu dalam padangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini," lanjut Hasyim Asy'ari.

Karena penetapan hasil pemilu dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, kata Hasiyim, maka tahapan berikutnya adalah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Ini Khawatir Politisasi Bansos di Pilpres Ditiru saat Pilkada

Agenda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk pemilu 2024 tersebut, rencananya akan dilakukan Rabu, lusa.

"KPU mengagendakan hari Rabu, 24 April jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," jelas Hasyim.

Diketahui, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin.

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas