Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Terindikasi Tak Netral

Nama Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, masuk dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Terindikasi Tak Netral
(Tangkap layar YouTube Tribunnews / Tribunnews.com/Abdi Ryanda)
Nama Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, masuk dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. (Tangkap layar YouTube Tribunnews / Tribunnews.com/Abdi Ryanda) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam dissenting opinion (berbeda pendapat) yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, dirinya menyebut nama Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.

Disebutkannya dalam dissenting opinion, Nana Sudjana terindikasi tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Dugaan Nana Sudjana tak netral itu juga terdapat dalam dalil gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin).

"Bahwa dalam permohonannya pemohon (Anies-Muhaimin) juga mendalilkan mengenai ketidaknetraan pejabat negara, PJ kepala daerah dan aparatur negara di provinsi Jawa Tengah dalam masa Pemilu 2024," ujar Hakim Enny, dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Enny menyebut dalam dissenting opinion-nya bahwa Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terindikasi tidak netral yang terbukti dari aktivitasnya menjemput Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat kampanye.

Pihak Anies-Muhaimin pun telah menyertakan bukti terkait hal tersebut.

Selain itu soal ketidaknetralan juga terindikasi dari konsolidasi ratusan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jateng yang disebut-sebut untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Berita Rekomendasi

"Dilakukan di sebuah restoran di Kecamatan Parakan pada Sabtu 3 Februari 2024, dalam acara bertajuk Rapat Koordinasi Kepala Desa Kabupaten Temanggung untuk Pemenangan Prabowo-Gibran menjemput Indonesia maju," lanjut Enny.

Enny juga membahas soal pembagian bantuan sosial secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut sebagai abuse of power, hingga dalil-dalil lainnya.

Enny menyebut terhadap dalil permohonan di atas hanya beberapa laporan atau temuan yang ditindak-lanjuti oleh Bawaslu.

"Yaitu berkenaan dengan Pj Gubernur Jawa Tengah yang dianggap tidak netral, terdapat laporan terhadap Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana yang dilaporkan karena melakukan penyambutan kepada calon presiden Prabowo Subianto dan mengenakan warna baju yang identik dengan TKN Prabowo-Gibran," ujarnya.

Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

Laporan soal dugaan ketaknetralan Nana Sudjana tersebut dianggap telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat material.

Dikatakan Enny, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pun telah melaksanakan tugas pengawasan dengan tindak lanjut berupa penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tindakan menguntungkan yang dilakukan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah terhadap salah satu peserta pemilu tersebut.

"Seluruh Kejadian ini menjadi perhatian publik yang sangat luas dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenangnya namun tidak terdapat bukti yang kuat Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara optimal untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," ucap Enny.

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfid Ditolak MK

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh MK.

Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Diketahui setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.

Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas