Istana: Tuduhan kepada Pemerintahan Jokowi Tidak Terbukti
Menurut Ari, dalam sidang tersebut tuduhan tuduhan dari pemohon kepada pemerintah tidak terbukti. Mulai dari kecurangan dan intervensi terhadap pemilu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan merespons adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 dari capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari.
Menurut Ari, dalam sidang tersebut tuduhan tuduhan dari pemohon kepada pemerintah tidak terbukti. Mulai dari kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan PJ Kepala Daerah.
"Telah dinyatakan tidak terbukti," katanya.
Baca juga: Kalah di MK, Anies Baswedan Pamit ke Pimpinan NasDem, PKB dan PKS: Tugas Sudah Dijalankan
Menurut Ari, dengan rampungnya sidang di MK maka proses Pilpres telah selesai. Ia berharap masyarakat dapat bersatu kembali untuk membangun Indonesia.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," pungkasnya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.