Kapolda Metro Jaya Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan di Grassroot usai Putusan Pilpres di MK
Meski begitu, Karyoto pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang pada hari ini juga menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
![Kapolda Metro Jaya Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan di Grassroot usai Putusan Pilpres di MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolda-metro-jaya-irjen-karyoto-usai-aksi-unjuk-rasa-di-patung-kuda.jpg)
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.