Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan di Grassroot usai Putusan Pilpres di MK

Meski begitu, Karyoto pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang pada hari ini juga menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kapolda Metro Jaya Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan di Grassroot usai Putusan Pilpres di MK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas