Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keteguhan 2 Hakim MK Dissenting Opinion sejak Putusan Usia Cawapres hingga Sengketa Pilpres 2024

Dua Hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, sudah menyatakan dissenting opinion sejak putusan usia cawapres sampai hasil sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keteguhan 2 Hakim MK Dissenting Opinion sejak Putusan Usia Cawapres hingga Sengketa Pilpres 2024
Dok. Sekretariat Kabinet
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan). Saldi dan Arief sudah menyatakan dissenting opinion sejak putusan usia cawapres sampai hasil sengketa Pilpres 2024. 

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," ungkap Saldi.

"Namun, secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair."

"Baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," jelas dia.

2. Dissenting opinion Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Presiden melantik Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 setelah terpilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR.(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Presiden melantik Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 setelah terpilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR.(Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya, meyakini bahwa rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpihak pada satu pasangan Pilpres 2024.

Ia menilai apa yang dilakukan Presiden dan jajarannya terkesan menyuburkan politik dinasti.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ungkap Arief, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Arif memperjelas bahwa sejak Pilpres 2004 hingga 2019, belum pernah ditemukan keterlibatan pemerintah dalam urusan pilpres.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak MK, Din Syamsuddin: Innalillahi Wainailihi Rojiun

BERITA TERKAIT

Tetapi, menurutnya, pada gelaran Pilpres 2024, Presiden dan jajarannya terang-terangan menunjukkan dukungan kepada satu pasangan.

Karena itu, Arief berpendapat MK seharusnya tidak boleh hanya sekedar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural dalam hal mengadili sengketa Pilpres 2024.

Ia menilai MK sepatutnya berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas pemilu.

"Pada Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung pasangan calon presiden tertentu."

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar Arief.

"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan lemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil."

"Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas