Keteguhan 2 Hakim MK Dissenting Opinion sejak Putusan Usia Cawapres hingga Sengketa Pilpres 2024
Dua Hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, sudah menyatakan dissenting opinion sejak putusan usia cawapres sampai hasil sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan MK yang menolak gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Diketahui, Saldi dan Arief sebelumnya sempat menyatakan dissenting opinion saat MK mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbiru.
Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan perkara tersebut sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023).
Anwar berpendapat, perkara yang diajukan Almas beralasan menurut hukum untuk sebagian.
MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Karena itu, lanjut Anwar, MK mengubah isi Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 menjadi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah."
Dalam kesempatan itu, empat hakim MK mengajukan dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca selengkapnya soal dissenting opinion putusan batas usia capres-cawapres >>>
Putusan sengketa Pilpres 2024
Bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Arief Hidayat kembali mengajukan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Bernasib Sama Seperti Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Ketiganya sama-sama mengajukan dissenting opinion terhadap putusan MK yang menolak gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
1. Dissenting opinion Saldi Isra
Saat membacakan dissenting opinion miliknya, Saldi Isra menyoroti politisasi bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.
Secara umum, kata Saldi, ia melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaran pemilu.