MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Jika salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu bergeser, maka akan berdampak pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya.
Setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan pun, tak ada paslon lain yang mengajukan keberatan, termasuk kubu Anies-Muhaimin.
Untuk itu MK menilai tak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran menjadi cawapres.
"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon."
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," terang Arief.
Baca juga: 9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi
MK: Endorsment Kepala Negara ke Paslon Pilpres Tidak Etis Tapi Tak Langgar Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa endorsment atau citra diri kepada pasangan calon Pilpres tertentu yang dilakukan oleh seorang Presiden bukan merupakan tindakan etis, meski tidak melanggar ketentuan hukum.
Mahkamah mengatakan bahwa dari sisi hukum positif soal pemilu, pola komunikasi pemasaran, juru kampanye yang melekatkan citra diri kepada paslon tertentu bukan bentuk pelanggaran hukum.
Tapi tindakan itu berpotensi menjadi masalah jika yang melakukannya adalah seorang Presiden yang notabene adalah kepala negara.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 untuk perkara yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
"Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan membacakan pertimbangan hukum putusan perkara.
Mahkamah mengatakan seorang presiden seharusnya punya pikiran, sikap dan bertindak netral pada ajang kontestasi Pilpres yang nantinya akan menggantikan dirinya di posisi kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ucapnya.
Menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat.
Baca juga: MK: Kehadiran Mayor Teddy saat Debat Capres-Cawapres 2024 Bukan Bentuk Pelanggaran Netralitas TNI