Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK
Kolase Tribunnews
Foto Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan cawapres terpilih Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka. | Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Kesediaan atau kerelaan presiden bersikap netral itu yang disebut Mahkamah jadi faktor utama atas peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Di sisi lain kerelaan itu merupakan wilayah moralitas, etis atau fatsun, sehingga posisi yang berlawanan yakni ketidakrelaan tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Sanksi hukum bisa dikenakan jika sedari awal wilayah kerelaan itu sudah dikonstruksikan masuk dalam norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas