Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan, Anies-Imin & Ganjar-Mahfud Hadir di MK, ke Mana Prabowo-Gibran?
Jika Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terlihat di MK, tidak demikian dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka di mana?
Editor: Malvyandie Haryadi
Terlihat, Mahfud dan Anies juga berjabat dengan kedua tangan.
Terlihat juga mereka seperti berbincang singkat tentang sesuatu sambil tersenyum.
Sebagaimana diketahui, mereka datang ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) 2024 yang sedianya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Kubu 02 optimistis
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Adapun pemohon dalam sengeketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.
"Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03. Itu," kata Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, Otto menyebut pihaknya akan menghormati apapun yang diputuskan oleh para hakim MK nantinya.
Tak hanya itu, Otto juga menilai seluruh pihak harusnya bisa menerima dan menaati seluruh apa yang menjadi keputusan tersebut.
"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hotmati dan apa keputusannya ya kita taati," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.
Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti hanyalah sebatas praduga.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," ujar dia.
Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.
Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.
"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.