Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

Ia lalu terlihat berjalan menghampiri Anies dan Muhaimin yang berdiri tak jauh dari tempat duduknya sebagai Pemohon 1.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tampak mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 rampung digelar.

Momen tersebut terekam di dalam ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Mulanya Ganjar menyalami sejumlah tim hukum yang mendampinginya satu per satu.

Ganjar kemudian tampak menyalami kuasa hukum paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, Otto Hasibuan.

Dia  juga tampak menjabat tangan sejumlah kuasa hukum Anies dan Muhaimin.

Ia lalu terlihat berjalan menghampiri Anies dan Muhaimin yang berdiri tak jauh dari tempat duduknya sebagai Pemohon 1.

Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Terima Kekalahan dan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Pilpres Sudah Selesai

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, tampak Anies dan Muhaimin tersenyum menyambut jabat tangan Ganjar.

Mereka juga tampak berbincang sebentar.

Tak lama setelahnya, Mahfud kemudian menyusul untuk berjabat tangan dengan Anies dan Muhaimin.

Setelah itu, Ganjar dan Mahfud kemudian meladeni permintaan wartawan di atas balkon untuk berpose.

Setelahnya mereka ke luar ruang sidang tersebut.

Dalam amar putusan permohonan paslon nomor urut 3 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Baca juga: Menang di MK, TKN Prabowo-Gibran Ingin Langsung Gandeng Lawan Politiknya untuk Gabung Koalisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas