Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

Ia lalu terlihat berjalan menghampiri Anies dan Muhaimin yang berdiri tak jauh dari tempat duduknya sebagai Pemohon 1.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).  

Atas putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Namun, Suhartoyo mengatakan pendapat berbeda dari ketiga hakim itu telah disepakati para hakim dianggap dibacakan.

Selain itu, Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah di antaranya menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan tindakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam petitum permohonan paslon nomor urut 3, sebelumnya pihak Ganjar dan Mahfud memohon lima hal kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Berita Rekomendasi

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan 
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas