Soal Putusan MK, TKN Percaya MK Independen, Nilai Diskualifikasi Gibran Justru Buat Masalah Baru
Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham mengaku akan mempercayakan hasil sidang ataupun putusan sengketa Pilpres 2024 kepada MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Diketahui salah satu hal yang digugat ke MK oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham mengaku pihaknya akan mempercayakan hasil sengketa Pilpres 2024 kepada MK.
Idrus juga percaya bahwa MK adalah lembaga yang bisa bekerja secara independen dan mandiri dalam menangani masalah konstitusi.
"Kita begini, sekali lagi kita percaya kepada MK, Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang independen yang mandiri."
"Dan salah satu tugas yang paling pokok menjaga konstitusi," kata Idrus dilansir WartakotaLive.com, Senin (22/4/2024).
Untuk itu, Idrus menilai bahwa MK tidak mungkin mengambil keputusan yang tidak menyelesaikan masalah, atau bahkan menimbulkan masalah baru.
Karena menurut Idrus, jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, itu tidak menyelesaikan masalah.
Justru akan menimbulkan masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit dari masalah yang ada sekarang ini.
"Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah."
"Itu pasti akan memicu terjadinya masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," ungkap Idrus.
Baca juga: Tangani Sengketa Pemilu, Delapan Hakim MK Terus Dipantau MKMK
KPU dan Bawaslu Siap Terima Apapun Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.
Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.