Soal Putusan MK, TKN Percaya MK Independen, Nilai Diskualifikasi Gibran Justru Buat Masalah Baru
Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham mengaku akan mempercayakan hasil sidang ataupun putusan sengketa Pilpres 2024 kepada MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca juga: MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Apakah Dikabulkan?
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.
Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.
Baca juga: Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Dikawal Hampir 8.000 Aparat, Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK
Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TKN Minta MK Independen dalam Ambil Keputusan, Akan Ada Masalah Baru Jika Gibran Didiskualifikasi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(WartakotaLive.com/Feryanto Hadi)