Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Anies-Ganjar Diundang
KPU RI akan tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
Agenda penetapan tersebut, bakal dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan."
"Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
August mengatakan, KPU nantinya juga akan mengundang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua baik paslon 1 2 3 kita undang semua. Yang jelas kami undang," ujar.
Meski demikian, ia tak bisa memastikan apakah kedua paslon itu nantinya akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.
"Kita undang aja yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo dan Gibran telah memastikan bakal menghadiri acara penetapan keduannya sebgai presiden dan wapres terpilih.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru bicara (jubir) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi
"Iya pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," kata Dahnil, Senin.
Dahnil mengatakan, pada kesempatan itu Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan MK.
"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil.
MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar, Senin (22/4/2024).
Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.
Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.
MK menilai, dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024..
(Tribunnews.com/Milani Resti)