Hakim Saldi Ingatkan Potensi Penggunaan Anggaran Negara untuk Pemenangan Calon Tertentu di Pilkada
Saldi Isra mengingatkan adanya potensi penggunaan anggaran negara untuk pemenangan calon tertentu, terutama di Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan adanya potensi penggunaan anggaran negara untuk pemenangan calon tertentu, terutama di Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda pada putusan 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saldi mulanya mengatakan terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pemilu.
Ia menilai, praktik tersebut merupakan salah satu pola yang banyak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu.
"Keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan Presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon," kata Saldi, dikutip dari salinan putusan, pada Selasa (23/4/2024).
Baca juga: 3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
Di sisi lain, kata Saldi, berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan PHPU Pilpres, Menteri Sosial Tri Rismaharini yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan.
Padahal, tambahnya, diperoleh juga fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye.
Bahkan, Saldi menuturkan, dalam beberapa kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan "bersayap" yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu.
"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ucap Saldi.
Oleh karena itu, Saldi mengingatkan agar praktik serupa diharapkan tidak kembali terjadi.
Terutama, ia menyoroti Pilkada Serentak, yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Baca juga: Profil 6 Pj Gubernur Disinggung Saldi Isra di Dissenting Opinion, Disebut Tak Netral saat Pilpres
"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional," ucapnya.
"Penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," sambung Saldi.
"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa."
Lebih lanjut, ia menegaskan, terdapat aturan terkait kegiatan para menteri membagikan dana bansos atau dana lain yang berasal dari APBN, yakni pada norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu antara lain menyatakan, “menteri harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.".