Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Bakal Minta Prabowo Serahkan Nama Calon Menteri untuk Dilihat Rekam Jejaknya

Menurut Pahala, "stabilo" terhadap seseorang merupakan bentuk tindak pidana. Karena ia menilai hal tersebut sudah mencap seseorang bersalah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tak Bakal Minta Prabowo Serahkan Nama Calon Menteri untuk Dilihat Rekam Jejaknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberi paparan saat menghadiri acara Paku Integritas Capres dan Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). KPK menggelar Penguatan Anti-Korupsi Untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) yang bertujuan untuk menguatkan komitmen capres dan cawapres untuk pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan meminta Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih RI untuk menyerahkan nama-nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, apabila nantinya menteri Prabowo ada yang berbuat korupsi, langsung saja diproses hukum.

"Saya kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo. Kalau terbukti [korupsi] ambil," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pahala juga meyakini empat pimpinan KPK yang ada saat ini berpikiran seperti dirinya.

"Saya yakin pimpinan yang baru enggak tertarik ya menstabilo. Karena kan mereka juga mau habis ya [masa jabatannya] delapan bulan lagi," katanya.

Baca juga: Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju Pilkada Jakarta

Menurut Pahala, "stabilo" terhadap seseorang merupakan bentuk tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Karena ia menilai hal tersebut sudah mencap seseorang bersalah.

"Ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/2/2024). 

Baca juga: Polisi Mulai Tutup Jalan Imam Bonjol Depan Kantor KPU RI, Barrier Besi hingga CCTV Juga Dipasang

Kepastian itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah presiden-wapres terpilih akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas