Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Sidang Sengketa Pileg Pekan Depan, MK Lakukan Sejumlah Persiapan

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sejumlah persiapan menjelang dimulainya penanganan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mulai Sidang Sengketa Pileg Pekan Depan, MK Lakukan Sejumlah Persiapan
Tribunnews.com/ Ibriza
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sejumlah persiapan menjelang dimulainya penanganan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sejumlah persiapan menjelang dimulainya penanganan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Sidang pendahuluan untuk sejumlah perkara sengketa pileg dijadwalkan digelar mulai Senin, 29 April 2024 mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pada hari ini, permohonan-permohonan yang telah didaftarkan akan diregistrasi.




"Hari ini persiapan registrasi dan registrasi permohonan perkara PHPH Pileg," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (23/4/2024).

Selanjutnya, kata Fajar, MK mulai gelar perkara, pada Kamis dan Jumat (24-25 April 2024).

Adapun mekanisme gelar perkara oleh jajaran hakim tersebut, jelas Fajar, dilakukan secara panel dan pleno.

"Dilanjut besok (Kamis) sampai Jumat, gelar perkara (per panel dan pleno). Senin 29 April mulai sidang pendahuluan," ungkapnya.

Baca juga: MK Tangani Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, PPP Optimistis Menangkan Gugatan

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jajaran hakim mulai fokus untuk melakukan pendalaman berkas untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg.

"Mulai hari ini sudah fokus dengan PHPU Pileg. Persiapan pemeriksaan berkas mendalami berkas dan bukti awal," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu siang.

Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU pilpres. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas