Oso Sebut Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Sah
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ganjar-Mahfud sah
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah sah.
Menurut Oso, hal tersebut merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum.
"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata Oso di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Saat ini, kata dia, Partai Hanura sedang mencermati dinamika politik ke depan setelah putusan MK.
"Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," ujar Oso.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Dunia Usaha Harapkan Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Oso enggan berbicara ketika ditanyai sikap Partai Hanura setelah putusan MK apakah bergabung dalam Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau tidak.
Adapun, MK menolak seluruh gugatan dua pemohon dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.