Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Tegaskan Bansos Sebagai Alat Pemenangan Prabowo-Gibran Terbukti di Persidangan 

Refly Harun menegaskan bantuan sosial atau bansos dipergunakan kubu Prabowo Gibran sebagai alat memenangkan Pilpres 2024 terbukti di persidangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Refly Harun Tegaskan Bansos Sebagai Alat Pemenangan Prabowo-Gibran Terbukti di Persidangan 
Tangkapan Layar Youtube Refly Harun
Ahli hukum tata negara Refly Harun. Refly Harun menegaskan bantuan sosial atau bansos dipergunakan kubu Prabowo Gibran sebagai alat memenangkan Pilpres 2024 terbukti di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bantuan sosial atau bansos dipergunakan kubu Prabowo Gibran sebagai alat memenangkan Pilpres 2024 terbukti di persidangan.

Diketahui dalam persidangan putusan sengketa Pilpres 2024, Majelis Hakim resmi menolak seluruhnya gugatan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Meski ditolak, beberapa hakim MK memiliki pendapat yang berbeda.




Mulanya Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya memenangkan perdebatan dengan kubu Prabowo-Gibran pada persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Hal yang menggembirakan adalah kami tidak kalah dalam perdebatan dengan kubu 02," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Bahkan kami memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Semua dalil yang disampaikan 02 ditolak oleh hakim," lanjutnya.

Ia mencontohkan misalnya kubu 02 mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka atau hitung-hitungan.

BERITA TERKAIT

Hal itu kata Refly ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud 

Baca juga: Soal Airlangga Bagikan Bansos di NTB, MK Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

Meski begitu ia menyayangkan di persidangan sengketa Pilpres 2024 ada 5 Hakim yang kelasnya masih di bumi, belum di langit. 

"Belum makrifat, maka kemudian melihat sengketa pilpres ini seperti sengketa pengadilan negeri dan tinggi serta Mahkamah Agung," ungkapnya.

Kemudian Refly menyinggung tiga Hakim MK senior yang mengamini bantuan sosial memang dipergunakan menjadi alat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat mengatakan dalil kita bahwa bansos digunakan untuk pemenangan 02 terbukti. Jadi bukan omong kosong bawa bansos digunakan untuk kemenangan Tim 02," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas