Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Anies Puji Prabowo Seorang Patriot Terdidik
Anies Baswedan memberikan pujian dan selamat kepada Prabowo setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai dilaksanakan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2024 telah rampung dilaksanakan dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menjatuhkan putusan menolak permohonan dari kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Artinya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi capres-cawapres terpilih 2024-2029.
Setelah sidang sengketa Pilpres ini rampung, Anies Baswedan mengaku sempat ditanya berkali-kali mengenai sosok Prabowo di matanya.
"Saya sempat berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Pak Prabowo, dan saya jawab beliau adalah seorang patriot," kata Anies, Senin (22/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Anies menjelaskan, Prabowo merupakan sosok yang terdidik dan berasal dari keluarga terpandang.
"Beliau adalah seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang," jelas Anies.
Anies pun meyakini, Prabowo pasti juga akan memahami mengenai pentingnya oposisi.
Pihak yang berperan sebagai partner dalam bernegara untuk menjaga keseimbangan dan independensi tiba cabang kekuasaan, yakni ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
Lalu, menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi.
Serta yang tidak kalah penting, kata Anies, adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam mengungkapkan pendapat.
"Sebagai seorang patriotik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," jelas Anies.
Baca juga: Meski Mendapat Hasil Pahit di Pilpres 2024, PKS Bangga Bisa Usung Anies-Muhaimin
Anies juga memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran atas terpilihnya mereka sebagai pemimpin Indonesia selanjutnya.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi."
"Selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-bapak berdua," ujarnya.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mengaku berlapang dada dengan keputusan MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas."
"Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.
Agenda Selanjutnya
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran, tiga hari setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Setelah itu, pada 1 Oktober 2024, akan digelar pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.
Dilanjutkan pada 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, biasanya akan diumumkan ke publik juga mengenai nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.
Sementara itu, agenda MK yang lainnya setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini adalah bersiap menangani perkara sengketa Pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Diketahui, Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Lalu, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi.
Di antaranya Provinsi Sumtera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Sementara itu, PSI hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatra Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Anies Sebut Prabowo Seorang Patriot, Yakin Mampu Jaga Demokrasi Indonesia di Masa Depan
(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)