Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Harap Kubu Anies & Ganjar Legowo dengan Keputusan MK, Diminta Tak Korbankan Kepentingan Rakyat

AHY berharap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in AHY Harap Kubu Anies & Ganjar Legowo dengan Keputusan MK, Diminta Tak Korbankan Kepentingan Rakyat
dok. kolase Tribunnews
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI Terpilih, Bahas Sidang MK

"Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut, kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

AHY mengatakan, rakyat menginginkan agar negara Indonesia damai, rukun, bersatu, adil, maju, dan sejahtera.

"Karenanya, kekecewaan segelintir pihak terhadap hasil Pemilu jangan sampai mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia meminta agar menempatkan kepentingan rakyat di atas semua kepentingan pribadi atau golongan.

Berita Rekomendasi

"Ingat, rakyat lah yang harus diutamakan. Mari tempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan," ucap AHY.

Adapun, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas