AHY Minta Semua Pihak Tak Menuntut Lebih kepada Prabowo soal Jatah Menteri: Kita Harus Disiplin
AHY juga meminta seluruh kader Demokrat mempercayai dirinya untuk mengajukan nama-nama jika diminta Prabowo untuk menjadi menteri.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta semua pihak tak menuntut berlebihan ke Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024 terkait jatah menteri di kabinet.
AHY mengatakan, pihaknya telah membuat komitmen menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jatah menteri.
"Posisi di kabinet dan posisi lainnya di pemerintahan mendatang, kita telah membuat komitmen dengan Prabowo," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mengingatkan semua pihak agar berdisiplin.
Baca juga: Herzaky: AHY Orang Pertama yang Harus Duduki Kursi Menteri dari Demokrat di Kabinet Prabowo-Gibran
"Mari kita serahkan kepada beliau (Prabowo), jangan bebankan Pak Prabowo dengan tuntutan berlebihan. Kita harus disiplin," ujar AHY
AHY juga meminta seluruh kader Demokrat mempercayai dirinya untuk mengajukan nama-nama jika diminta Prabowo untuk menjadi menteri.
"Percayakan juga tugas sepenuhnya kepada saya, pada saatnya saya akan memilih kader terbaik Partai Demokrat untuk membantu Pak Prabowo," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Demokrat akan mengambil peran baik di eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
"Sehingga setelah ini mari kita move on dan move forward, pemilihan kepala daerah serentak sudah di depan mata," ucap AHY.
AHY meminta semua pihak untuk menyiapkan diri untuk memenangkan hati dan pikiran masyarakat Indonesia.
Diketahui, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Plt Ketua Umum PPP Mardiono Hadiri Halal Bihalal Golkar, Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran?
Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.