MK Sidangkan 297 Gugatan Pileg Mulai 29 April, Ditargetkan Rampung 10 Juni 2024
Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024) depan. MK menargetkan sidang PHPU Pileg ini akan rampung pada 10 Juni 2024.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi.
"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat ditemui di MK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024) depan.
MK menargetkan sidang PHPU Pileg ini akan rampung pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April, MK Batasi Waktu Sidang Sejak Pukul 08.00 hingga 22.00 WIB
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.
Sebelum sidang dimulai, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024).
Dalam gelar perkara ini para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
"Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," jelas Fajar.
Adapun sidang gugatan Pileg akan dibagi menjadi tiga panel.
Ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang digelar secara pleno.
Nantinya masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, yang satu di antaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu lalu mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024, yang akan menjadi Hakim Ketua Panel adalah dia sendiri sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Baca juga: Tidak Punya Langkah Khusus Sikapi Gugatan PHPU Pileg, KPU: Sama Seperti Pilpres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.