Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sidangkan 297 Gugatan Pileg Mulai 29 April, Ditargetkan Rampung 10 Juni 2024

Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4/2024) depan. MK menargetkan sidang PHPU Pileg ini akan rampung pada 10 Juni 2024.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Sidangkan 297 Gugatan Pileg Mulai 29 April, Ditargetkan Rampung 10 Juni 2024
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi. 

Adapun Suhartoyo diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.

Diketahui, selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Suhartoyo menjelaskan, Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.

"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo.

Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang PHPU Pileg juga akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.

"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkap Fajar Laksono.

"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

MK menyebut sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg.

Fajar mengatakan permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.

"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.

"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ujarnya.(tribun network/ibr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas