Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Temukan Tanda Tangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD RI Dapil Riau

MK menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan, Alpasirin, Pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori DPD RI

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MK Temukan Tanda Tangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD RI Dapil Riau
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Panel I Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta dua Anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, dalam sidang PHPU Pileg 2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan, Alpasirin, Pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Riau.

Tanda tangan berbeda tersebut merupakan milik tim pengacara yang diberikan kuasa, yakni Asep Ruhiyat and Partner.

“Ini kenapa berbeda? Berbedanya sangat jelas,” ucap Suhartoyo di ruang sidang panel I gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024).

Merespons pertanyaan dari Ketua Panel I itu, pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiyat and Partner mengatakan, ketika proses penandatanganan dokumen tersebut, Asep dalam tahap penyembuhan sehingga berdampak pada goresan tangannya yang berbeda.

Tidak percaya begitu saja, Ketua MK Suhartoyo kemudian mewanti-wanti kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, bahwa dokumen berbeda tersebut berpotensi membuat permohonan Alpasirin terkait sengketa Pileg 2024 tidak sah.

Baca juga: Pemohon yang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2024 Dianggap MK Tak Serius

“Ini kalau beda dokumen tidak sah ya,” kata Suhartoyo.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, tim pengacara Asep Ruhiyat and Partner meminta izin kepada hakim panel untuk mendatangkan yang bersangkutan.

Majelis hakim panel kemudian meminta Asep untuk melakukan tanda tangan secara langsung dengan disaksikan semua pihak di dalam ruang sidang pleno MK itu.

Baca juga: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Eks Terpidana Jadi Caleg

“Coba Pak Asep tanda tangan, kasih kertas nanti kami yang menilai,” minta Suhartoyo kepada Asep.

Setelah Asep melakukan tanda tangan, mimik wajah Suhartoyo tampak masih belum puas.

Ketua MK itu mengatakan, akan memasukkan hal tersebut sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan Alpasirin nantinya.

“Baik karena perbedaan signifikan biar kami nanti yang menilai,” ujar Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas