PDIP Sebut Perolehan Suara Pindah ke PKB di Sumatra Barat, Minta KPU Batalkan Hasil Pileg DPR RI
PDIP mendalilkan kalau perolehan suara partainya berkurang dan disandingkan dengan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Barat Tahun 2024.
Dalam gugatannya, PDIP mengoreksi hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumatra Barat 4.
Baca juga: Kelakar Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Main Ponsel Saat Sidang: Kalau Diaktifkan Nanti Tersadap
Dimana hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.
Selaku pemohon, PDIP mendalilkan kalau perolehan suara partainya berkurang dan disandingkan dengan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Melalui Kuasa Hukumnya dalam sidang sengketa Pileg di MK RI dengan Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 tersebut, PDIP menyatakan terdapat pengurangan 66 suaranya.
Dimana dalam form C.Hasil yang diperoleh dari TPS sebanyak: 27.379 suara dan berkurang pada form D.Hasil dari Kecamatan: 27.313.
Sebaliknya, perolehan PKB bertambah sebanyak 95 suara antara C.Hasil: 27.231 dengan D.Hasil: 27.326.
Menurut pemohon, kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU selaku Termohon telah mempengaruhi dan merugikan suara sah.
Karenanya pemohon telah membuat pengaduan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami sudah mengajukan keberatan dengan dibuktikan melalui D-Keberatan Khusus mulai dari kabupaten, juga belum diselesaikan oleh Termohon," ujar Harli Muin selaku kuasa hukum PDIP dalam sidang, Senin (29/4/2024).
Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg
Muin membeberkan kalau hasil kejanggalan itu didapat dalam proses rekapitulasi berjenjang, melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi hingga ke tahap nasional dalam hal ini KPU RI.
Melalui saksi yang ditugaskan, Pemohon telah mengajukan D.Keberatan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota Pasaman Barat.
Pemohon juga mendalilkan rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan termohon berdasarkan hasil penghitungan yang tidak jujur dan adil secara berjenjang di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman.
Dengan begitu, hasil itu Muin menyatakan telah mempengaruhi dan merugikan sehingga mengakibatkan PDIP berada pada urutan ke-10 dari sembilan kursi di bawah PKB dengan selisih 13 suara.
"Seharusnya hasil suara Pemohon berdasarkan dari C.Hasil Salinan Pemohon selisih suara yang diperoleh sebanyak 148 suara, dengan rincian total suara PDIP menurut Pemohon berjumlah sebesar 27.379 suara dan PKB sebanyak 27.231 suara," ujar Muin.
Dengan demikian, dalam petitumnya, selain meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PDIP juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatra Barat 4 yang benar berdasarkan dari C Salinan Pemohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.379 suara.