Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa

Sengketa Pileg 2024 terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa
MKRI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat total 297 permohonan sengketa yang bakal disidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat total 297 permohonan sengketa yang bakal disidang.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Kawal Sidang Putusan PHPU, Menantu Rizieq Shihab hingga Eks Ketua Umum Muhammadiyah

Sengketa itu terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.

Selain itu, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang disebut Afif pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon.

Berita Rekomendasi

Satu dari delapan kantor hukum itu merupakan pihak yang juga menjadi kuasa KPU saat menghadapi sidang sengketa PHPU pemilihan umum atau Pilpres 2024 kemarin.

Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, pada Senin, 29 April 2024 hari ini.

Baca juga: Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas