Caleg Gerindra Elza Galan Zen Curhat 3 Kali Gagal Lolos DPR RI: Saya Tak Sanggup Lagi Bayar Saksi
Caleg Gerindra, Elza Galan Zen curhat saat mengikuti sidang perselisihan hasil pemilu di MK. Ia mengaku babak belur 3 kali jadi Caleg tapi tak lolos.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang caleg Gerindra, Elza Galan Zen ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa pengacara.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024), Elza mengungkapkan ihwal dirinya sudah tiga kali nyaleg dan gagal.
“Tiga kali (nyaleg), babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ujar Elza di hadapan para hakim.
Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga pengacara untuk ia hadirkan ke persidangan.
“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya.
Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1.
Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara
Dalam permohonannya Elza menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.
Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.
Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg MK, Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.