Cerita Caleg Gerindra 3 Kali Nyaleg & Gagal, Tak Mampu Bayar Pengacara, Suhartoyo Singgung Pro Bono
Elza mengaku tak mampu untuk membayar pengacara serta saksi lainnya dalam menghadapi sidang sengketa Pileg ini.
Penulis: Dewi Agustina
Ia menjelaskan, adanya dugaan penambahan suara untuk NasDem yang dilakukan KPU diduga dilakukan pada semua tingkatan rekapitulasi yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Munathsir menyampaikan, hal ini menjadi bukti terjadinya penggelembungan suara tersebut.
"Bahwa karena telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan peranan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagai bentuk bukti terjadinya pergeseran atau penambahan penggelembung suara oleh Termohon dalam proses Pemilu tahun 2024," jelasnya.
Baca juga: Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9 yang tertuang dalam berita acara rekapitulasi.
Atas dalil tersebut, Gerindra meminta MK dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI provinsi Jawa Barat.
Kemudian, menetapkan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat untuk Partai Gerindra perolehan suara 106.934 suara.
Sedangkan, NasDem perolehan suara 105.558 suara atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9.
"Untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konsisten bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pembelian Jawa Barat 9," kata Munathsir.
Sidang PHPU Dibagi 3 Panel
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Tribunnews: Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami