Cerita Caleg Gerindra 3 Kali Nyaleg & Gagal, Tak Mampu Bayar Pengacara, Suhartoyo Singgung Pro Bono
Elza mengaku tak mampu untuk membayar pengacara serta saksi lainnya dalam menghadapi sidang sengketa Pileg ini.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 hari kedua berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024).
Salah satu caleg Gerindra, Elza Galan Zen mengikuti sidang sengketa Pileg yang diajukannya.
Elza Galan Zen adalah caleg Gerindra untuk DPR RI Jawa Barat 1.
Saat mengikuti sidang, Elza Galan Zen tak didampingi pengacara.
Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara
Diketahui Elza datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini.
Elza mengaku tak mampu untuk membayar pengacara serta saksi lainnya dalam menghadapi sidang sengketa Pileg ini.
"Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini," kata Elza dalam sidang pendahuluan, Selasa (30/4/2024).
Tiga Kali Nyaleg & Gagal
Dalam sidang itu, Elza mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali mencalonkan diri di pemilihan umum.
Namun semuanya gagal.
"Tiga kali (nyaleg), babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," ujar Elza di hadapan para hakim.
Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga pengacara untuk ia hadirkan ke persidangan.
Dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg MK, Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9
Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.
Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.
Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.
Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim.
Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.
"Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU," katanya.
Suhartoyo Singgung Pro Bono
Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo kemudian menanggapi pernyataan Elza Galan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial.
Di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.
"Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo di persidangan.
Suhartoyo pun menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah
Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.
"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu," ujar Suhartoyo.
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9
Sementara itu di sidang PHPU Panel I, kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU RI untuk NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 9.
Hal ini disampaikan Munathsir selaku kuasa hukum Pemohon, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif panel I, di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Menurut Pemohon adanya perselisihan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon (KPU) pada Partai Nasdem," kata Munathsir, dalam persidangan, Selasa.
Ia menjelaskan, adanya dugaan penambahan suara untuk NasDem yang dilakukan KPU diduga dilakukan pada semua tingkatan rekapitulasi yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Munathsir menyampaikan, hal ini menjadi bukti terjadinya penggelembungan suara tersebut.
"Bahwa karena telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan peranan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagai bentuk bukti terjadinya pergeseran atau penambahan penggelembung suara oleh Termohon dalam proses Pemilu tahun 2024," jelasnya.
Baca juga: Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9 yang tertuang dalam berita acara rekapitulasi.
Atas dalil tersebut, Gerindra meminta MK dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI provinsi Jawa Barat.
Kemudian, menetapkan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat untuk Partai Gerindra perolehan suara 106.934 suara.
Sedangkan, NasDem perolehan suara 105.558 suara atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9.
"Untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konsisten bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pembelian Jawa Barat 9," kata Munathsir.
Sidang PHPU Dibagi 3 Panel
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Tribunnews: Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami