Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Kehilangan Suara Signifikan, PAN Minta MK Batalkan Rekapitulasi Pileg DPR RI Dapil Jabar VI

PAN lewat perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi suara KPU RI untuk DPR RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klaim Kehilangan Suara Signifikan, PAN Minta MK Batalkan Rekapitulasi Pileg DPR RI Dapil Jabar VI
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pemilu 2024. PAN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi suara KPU RI untuk DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IV. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) lewat perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi suara KPU RI untuk DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VI.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyebut perselisihan perhitungan suara KPU, signifikan mengurangi suara milik pemohon pada 588 TPS di 11 kelurahan Kota Bekasi.

“Pengurangan suara signifikan mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi ke-6 di DPR RI Dapil Jawa Barat VI. Pemohon sudah menyampaikan keberatan atas hasil Rekapitulasi Kota Bekasi di tingkat Kota, Provinsi dan Nasional,” kata Heru di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Lanjut dia, saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Bekasi, saksi mereka tidak menandatangani berita acara di 6 kecamatan.

Keberatan atas hasil rekapitulasi suara juga disampaikan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan surat tertanggal 13 Maret 2024 dan diterima Bawaslu pada 15 Maret 2024.

Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Namun, Bawaslu Kota Bekasi enggan menindaklanjuti atau menanggapi keberatan PAN tersebut. Keberatan itu meminta adanya penghitungan suara ulang.

Berita Rekomendasi

“Hal tersebut disebabkan adanya selisih yang sangat signifikan antara C Hasil Salinan dan hasil rekapitulasi akhir dengan D hasil tingkat kecamatan,” terang Heru.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca juga: Arwani Respons Desakan Agar Mardiono Mundur Dari Jabatan Plt Ketua Umum PPP: Semua Kader Fokus ke MK

Pembatalan mengerucut ke perolehan suara sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VI dari Partai Golkar, Partai PKS, dan Partai PAN pada Kota Bekasi.

Di antaranya di Kecamatan Bekasi Timur pada Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Durenjaya, di Kecamatan Bekasi Barat pada Kelurahan Kotabaru dan Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Utara pada Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Selatan pada Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bantargebang pada Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Ciketing Udik dan Kecamatan Jatiasih pada Kelurahan Jatiluhur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas