Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah
PDIP melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Prov Papua Tengah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Di mana, MK diminta untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak.
Bahkan, PDIP dalam petitumnya juga meminta untuk suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat dinihilkan di tingkat Kecamatan dan Provinsi.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, pada Senin (29/4).
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara,” kata Wiradarma dalam persidangan.
Dia kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurut dia berlaku juga bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.
“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ungkap Wiradarma.
“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia membacakan petitumnya.
Baca juga: PDIP Minta Nol-kan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah, MK Akan Konfrontasi Bukti-bukti ke KPU
Wiradarma dalam pokoknya juga meminta MK memerintahkan KPU segera mengeksekusi putusan yang diajukan.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara, Hakim MK Guntur Hamzah pun meminta kepada pemohon untuk melengkapi bukti memperkuat permohonannya.
Sebab, dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus secara adil.
“Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Hakim MK Arief Hidayat pun menyampaikan hal yang sama.
Dia menilai, pemohon juga harus menyertakan bukti pendukung permohonan secara lengkap.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” kata Arief.
“Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” jelasnya.
66 Perkara Di Sidang Hari Pertama
Sidang hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).
Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon. Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Baca juga: Hasil Pemilu 2024 di Papua Tengah Paling Banyak Digugat ke MK, Perludem Soroti Penyelenggara
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini. Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
“Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi,” ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).
“Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur,” dia menambahkan.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024. (Tribun Network/ Yuda).