Sidang Sengketa Pileg di MK, Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Empat Dapil Jatim
Dalam permohonannya, Irfan Menyebut suara PPP harusnya mencapai 38.797 suara di dapil Jatim I, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 37.481 suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur pindah dalam kontestasi Pileg 2024 pindah ke Partai Garuda.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Irfan Maulana dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 Panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal
Ia menyebut itulah alasan partai yang diketuai oleh Plt Ketua Umum Mardiono ini itu tidak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
“Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi," kata Irfan di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dari 19 Provinsi, empat dapil meliputi kawasan Jawa Timur, di antaranya Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII.
Baca juga: Arwani Respons Desakan Agar Mardiono Mundur Dari Jabatan Plt Ketua Umum PPP: Semua Kader Fokus ke MK
Dalam permohonannya, Irfan Menyebut suara PPP harusnya mencapai 38.797 suara di dapil Jatim I, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 37.481 suara.
Di sisi lain, Partai Garuda seharusnya hanya mendapat 4.457 suara di dapil Jatim I, tetapi KPU menunjukkan 5.773 suara sehingga ada selisih 1.316 suara. Dapil Jatim I meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Kemudian di dapil Jatim IV, PPP mestinya meraih 114.807 suara tetapi penghitungan versi KPU ialah 110.663 suara. Sedangkan untuk Partai Garuda, seharusnya 903 tetapi justru KPU menunjukkan angka 5.047 atau selisih 4.144 suara. Dapil Jatim IV meliputi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso
Lebih lanjut, PPP seharusnya meraih 68.484 suara di dapil Jatim VI. Namun, hasil rekapitulasi suara KPU sebanyak 66.299. Lalu, dia juga menyebut Partai Garuda seharusnya mendapat 3.716 suara tetapi versi KPU sebanyak 5.901 atau selisih 2.185 suara. Dapil Jatim VI meliputi Malang, Kota Malang, Kota Batu.
Untuk dapil Jatim VIII, Irfan mengungkapkan PPP mestinya mendapat 122.106 tetapi perolehan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 116.554 suara. Meski begitu, perolehan suara Partai Garuda yang disebut seharusnya hanya 73 justru bertambah menjadi 5.615 sehingga selisihnya sebanyak 5.552 suara. Dapil Jatim VIII meliputi Kediri, Kota Kediri.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.