Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pileg MK, Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9

Kuasa hukum Partai Gerindra menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU RI untuk NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 9.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Sengketa Pileg MK, Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang sengketa Pileg 2024. Kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU RI untuk NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 9TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU RI untuk NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 9.

Hal ini disampaikan Munathsir selaku kuasa hukum Pemohon, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif panel I, di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Saling Sindir Partai Gelora dan PKS, Singgung Hasil Pileg 2024 hingga Gagasan Perubahan

"Menurut Pemohon adanya perselisihan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon (KPU) pada Partai Nasdem," kata Munathsir, dalam persidangan, Selasa.

Ia menjelaskan, adanya dugaan penambahan suara untuk NasDem yang dilakukan KPU diduga dilakukan pada semua tingkatan rekapitulasi yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Munathsir menyampaikan, hal ini menjadi bukti terjadinya penggelembungan suara tersebut.

"Bahwa karena telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan peranan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagai bentuk bukti terjadinya pergeseran atau penambahan penggelembung suara oleh Termohon dalam proses Pemilu tahun 2024," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9 yang tertuang dalam berita acara rekapitulasi.

Atas dalil tersebut, Gerindra meminta MK dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Ketua MK Temukan Tanda Tangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD RI Dapil Riau

Kemudian, menetapkan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat untuk Partai Gerindra perolehan suara 106.934 suara.

Sedangkan, NasDem perolehan suara 105.558 suara atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat 9.

"Untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konsisten bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pembelian Jawa Barat 9," kata Munathsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas