PPP Klaim Lebih 5 Ribu Suaranya di Sulteng Pindah ke Partai Garuda
Dalam permohonannya disampaikan PPP harusnya mencapai 34.304 suara di dapil Sulawesi Tengah, tetapi perhitungan KPU menunjukkan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim kehilangan perolehan suara dalam Pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) di Sulawesi Tengah.
Suara itu, kata kuasa hukum PPP, Gugum Ridho Putra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berpindah ke Partai Garuda.
Gugum menyebut, partai berlambang Ka’bah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran adanya perpindahan suara PPP ke partai lain.
“Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dan Pemohon khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah pada dapil Sulawesi Tengah," kata Gugum di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Caleg NasDem Ikut Sidang Pileg Lewat Panggilan Video, Hakim MK Kaget Dengar Suara Klakson Mobil
Dalam permohonannya disampaikan PPP harusnya mencapai 34.304 suara di dapil Sulawesi Tengah, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 28.346 suara. Selisih 5.958 suara itu, lanjut Gugum, diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh KPU
“Sehingga perolehan suara Partai Garuda yang semula 136 suara bertambah secara tidak sah menjadi 6.094 suara," tutur Gugum.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan anggota MK, Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.