Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bantah Tudingan Garuda Soal Penggelembungan Suara Untuk Parpol Pengusung Prabowo di Intan Jaya

KPU membantah tuduhan Partai Garuda ihwal penggelembungan suara untuk beberapa partai di daerah pemilihan Intan Jaya I.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Bantah Tudingan Garuda Soal Penggelembungan Suara Untuk Parpol Pengusung Prabowo di Intan Jaya
Tribun Batam/Argianto Da Nugroho
Ilustrasi surat suara. KPU membantah tuduhan Partai Garuda ihwal penggelembungan suara untuk beberapa partai di daerah pemilihan Intan Jaya I. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan Partai Garuda ihwal penggelembungan suara untuk beberapa partai di daerah pemilihan Intan Jaya I.

Diketahui dalam tuduhan itu, ada bener partai yang diduga yang mendapat penggelembungan suara yakni PAN, Golkar, dan Gerindra.

Dalam Pemilu 2024, ketiga partai itu berada di barisan yang sama untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Irfan Yudha Oktara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil? Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata Irfan.

Dalam dalil permohonannya, Partai Garuda menuduh KPU telah menggelembungkan sebanyak 2.614 suara di dapil Intan Jaya I.

Baca juga: PPP Klaim Lebih 5 Ribu Suaranya di Sulteng Pindah ke Partai Garuda

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penghitungan Partai Garuda, PAN memperoleh 10.142 suara. Namun, berdasarkan penghitungan KPU, PAN memperoleh 12.756 suara.

Selain PAN, KPU juga membantah telah menggelembungkan suara untuk Partai Gerindra di dapil yang sama.

Pihaknya tetap pada hasil rekapitulasi sebelumnya yang mencatat perolehan suara Gerindra adalah 2.361, bukan 1.010 sebagaimana dituduhkan Partai Garuda.

Bantahan itu juga terkait suara untuk Partai Golkar di Desa Sambili, dapil Intan Jaya I. Berdasarkan penghitungan suara KPU, Partai Golkar memperoleh 1.009 suara.

Baca juga: Tak Hanya di Banten, PPP Klaim di Jawa Timur Suaranya Juga Beralih ke Partai Garuda

Perolehan suara itu membantah anggapan Partai Garuda yang menyebut Partai Golkar seharusnya mendapat 716 suara.

Sebagai informasi, agenda sidang sengketa kali ini adalah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas