Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pileg Provinsi Papua Tengah, KPU Tak Membawa Formulir C Hasil Ikat

KPU selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai pembuktian.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Sengketa Pileg Provinsi Papua Tengah, KPU Tak Membawa Formulir C Hasil Ikat
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai pembuktian.

Padahal, formulir itu merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama dari tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.

Hal ini dipersoalkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam proses sidang sengketa pileg ihwal perolehan suara di Provinsi Papua Tengah pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

Bukti formulir C Hasil dianggap penting sebab adanya perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kejar Waktu, Hakim MK Akan Pandu Penyampaian Keterangan Para Pihak Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C Hasil Ikat, kemudian (formulir) D Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten," kata Enny di ruang.

"Ini kan mulainya dari D Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," ujarnya menambahkan.

Berita Rekomendasi

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan bukti-bukti formulir C Hasil Ikat itu masih dipersiapkan sebagai bukti tambahan.

"C Hasil Ikat nya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ucap Yulianto.

KPU pun segera diminta agar alat bukti tambahan berupa formulir C Hasil Ikat di Papua Tengah itu segera disiapkan siang ini juga.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, kabupaten di Papua Tengah yang tercatat menerapkan sistem noken tanpa pengecualian di TPS ialah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Adapun dalam Pemilu 2024, terdapat dua wilayah di Papua yang proses pemungutan suaranya menggunakan sistem noken yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Baca juga: KPU Bantah Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat soal Tak Serius Ikut Sidang Sengketa Pileg

Khusus Papua tengah, total 6 dari 8 kabupaten yang mempraktikkan pemungutan menggunakan noken, kecuali Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya.

Sebagai informasi, agenda sidang sengketa kali ini adalah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas