Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ini Penjelasan KPU
KPU DKI Jakarta mengatakan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang, mantan narapidana boleh maju Pilkada asalkan sudah melewati masa jeda 5 tahun
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.
"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Muncul Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Respons Keduanya Menuju Pilkada 2024?
Ahok yang pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.
Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.
Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.
"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan Perundang-undangan seperti itu," kata Dody.
Diketahui, nama Ahok muncul dalam bursa calon yang akan di Pilkada Jakarta 2024.
Ahok sendiri kini berstatus sebagai politisi dari PDIP.
Mancal sempat ada opsi mengenai wacana duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan mengenai peluang duet Ahok dan Anies itu telah ditanggapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun pendaftaran paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dari jalur parpol akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: Prediksi Pengamat Soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta: Apa Ada Partai yang Mau Mengusung?
Sedangkan pemungutan suara Pilkada Jakarta akan digelar pada 27 November 2024.
Ahok duet dengan Anies?
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara mengenai wacana duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang menganut sistem demokrasi, semua usulan datang dari bawah.
"Jadi kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," kata Hasto di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.
Menurutnya, seluruh nama-nama yang muncul akan dilakukan penjaringan dalam setiap tingkatan.
Baca juga: Ungkit Anies Kalahkan Ahok, Golkar DKI Bongkar Alasan Ingin Usung Ahmed Zaki di Pilkada Jakarta
"Kalau (calon) gubernur diusulkan dari DPC dan DPD, dan nama-nama tersebut baru proses penjaringan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan saat ini pihaknya sedang mencermati setiap nama-nama kandidat yang muncul.
"Nama-nama akan tersaring seduai dengan usulan dari daerah daerah yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," ucapnya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai Anies dan Ahok saat ini masih memiliki elektabilitas tinggi dalam bursa bakal calon gubernur Jakarta.
"Elektabilitas dua sosok ini akan semakin tinggi bila disatukan dalam satu pasangan. Karena itu, bila dua sosok ini disatukan peluang menang akan semakin besar," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Jamiluddin mengungkap sisi positif bila Anies dan Ahok berduet dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pertama, polarisasi warga Jakarta dapat dicegah. Setidaknya polarisasi yang tajam pada Pilgub Jakarta 2017 dapat dicegah.
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Masih Paling Tinggi di Jakarta, Pengamat: Pesaingnya Cuma Ahok
"Kalau hal itu terwujud, Pilgub Jakarta 2024 akan relatif damai. Pesan-pesan politik yang kontradiksi dan memuat permusuhan dapat diminimalkan," ucapnya.
Kedua, Pilkada DKI Jakarta 2024 berpeluang cukup satu putaran. Sebab, bersatunya Anies-Ahok menjadi kekuatan yang akan sulit ditandingan pasangan lain.
"Masalahnya, apakah ada partai yang mau mengusung Anies-Ahok? Setidaknya apakah PKS, PDIP, PKB, dan Nasdem mau mengusung dua sosok tersebut ? Tentu empat partai itu yang bisa menjawabnya," ujarnya. (TribunJakarta/Tribunnews)
Penulis: Elga Hikari Putra
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana