Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ini Penjelasan KPU

KPU DKI Jakarta mengatakan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang, mantan narapidana boleh maju Pilkada asalkan sudah melewati masa jeda 5 tahun

Editor: Erik S
zoom-in Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ini Penjelasan KPU
YouTube/Panggil Saya BTP
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.

"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Muncul Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Respons Keduanya Menuju Pilkada 2024?

Ahok yang pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.

Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan Perundang-undangan seperti itu," kata Dody.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, nama Ahok muncul dalam bursa calon yang akan di Pilkada Jakarta 2024.

Ahok sendiri kini berstatus sebagai politisi dari PDIP.

Mancal sempat ada opsi mengenai wacana duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan mengenai peluang duet Ahok dan Anies itu telah ditanggapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun pendaftaran paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 dari jalur parpol akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Prediksi Pengamat Soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta: Apa Ada Partai yang Mau Mengusung?

Sedangkan pemungutan suara Pilkada Jakarta akan digelar pada 27 November 2024. 

Ahok duet dengan Anies?

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara mengenai wacana duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas