Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ini Penjelasan KPU
KPU DKI Jakarta mengatakan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang, mantan narapidana boleh maju Pilkada asalkan sudah melewati masa jeda 5 tahun
Editor: Erik S
Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang menganut sistem demokrasi, semua usulan datang dari bawah.
"Jadi kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," kata Hasto di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.
Menurutnya, seluruh nama-nama yang muncul akan dilakukan penjaringan dalam setiap tingkatan.
Baca juga: Ungkit Anies Kalahkan Ahok, Golkar DKI Bongkar Alasan Ingin Usung Ahmed Zaki di Pilkada Jakarta
"Kalau (calon) gubernur diusulkan dari DPC dan DPD, dan nama-nama tersebut baru proses penjaringan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan saat ini pihaknya sedang mencermati setiap nama-nama kandidat yang muncul.
"Nama-nama akan tersaring seduai dengan usulan dari daerah daerah yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," ucapnya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai Anies dan Ahok saat ini masih memiliki elektabilitas tinggi dalam bursa bakal calon gubernur Jakarta.
"Elektabilitas dua sosok ini akan semakin tinggi bila disatukan dalam satu pasangan. Karena itu, bila dua sosok ini disatukan peluang menang akan semakin besar," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Jamiluddin mengungkap sisi positif bila Anies dan Ahok berduet dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pertama, polarisasi warga Jakarta dapat dicegah. Setidaknya polarisasi yang tajam pada Pilgub Jakarta 2017 dapat dicegah.
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Masih Paling Tinggi di Jakarta, Pengamat: Pesaingnya Cuma Ahok
"Kalau hal itu terwujud, Pilgub Jakarta 2024 akan relatif damai. Pesan-pesan politik yang kontradiksi dan memuat permusuhan dapat diminimalkan," ucapnya.
Kedua, Pilkada DKI Jakarta 2024 berpeluang cukup satu putaran. Sebab, bersatunya Anies-Ahok menjadi kekuatan yang akan sulit ditandingan pasangan lain.
"Masalahnya, apakah ada partai yang mau mengusung Anies-Ahok? Setidaknya apakah PKS, PDIP, PKB, dan Nasdem mau mengusung dua sosok tersebut ? Tentu empat partai itu yang bisa menjawabnya," ujarnya. (TribunJakarta/Tribunnews)
Penulis: Elga Hikari Putra
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana