Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut Gibran Tak Punya Hak Atur Susun Kabinet: Wapres Hanya Ban Serep
Dia menyebut, jabatan wakil presiden digambarkan sebagai ban serep pada suatu kendaraan, dan akan dibutuhkan kalau ban utamanya bermasalah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bicara soal hak dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI terpilih pendamping Prabowo Subianto terkait penyusunan kabinet menteri.
Kata Feri, sejatinya Gibran Rakabuming sebagai Wapres tidak memiliki hak apapun dalam penentuan penyusunan kabinet.
Dia menyebut, jabatan wakil presiden digambarkan sebagai ban serep pada suatu kendaraan, dan akan dibutuhkan kalau ban utamanya bermasalah.
"Konsep presidential kita kan mau dimurnikan ya dia tidak hibrid tidak campuran tidak seperti Singapura, Prancis dll oleh karena dia murni maka peran wakil presiden tidak ada. Wakil presiden adalah ban serep dan jasanya ban serep digunakan kalau ban utama bocor," kata Feri kepada awak media usai diskusi di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Anies Bereaksi Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan: Enggak Perlu Ditanggapi
Meski demikian, seorang Wapres kata Feri, boleh saja berbicara dan memberikan masukan kepada Presiden perihal apapun.
Namun, saran dan masukan dari seorang wakil presiden itu akan kembali diputuskan oleh Presiden, bahkan bisa saja ditolak jika tidak sesuai dengan kehendak Presiden.
"Jadi, kalau pak wakil presiden mau bicara ya dipersilahkan tapi itu (susun kabinet) bukan haknya," ujat Feri.
"Dia (Presiden) bisa minta nasihat wakil presiden bisa tidak, bisa mengabaikan bisa kemudian sama sekali merespons apapun di luar dari apa yang dirancang oleh presiden," sambungnya.
Baca juga: Wacana Bentuk 40 Kementerian, Pengamat: Akhirnya Ketahuan Prabowo Ingin Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Perihal penyusunan komposisi kabinet menurut Feri di suatu negara yang menganut sistem presidensial maka sepenuhnya menjadi hak presiden.
Dalam artian, tidak ada boleh siapapun menghalangi apa yang menjadi kehendak Presiden dalam menentukan pembantunya di pemerintahan.
"Hak menyusun kabinet tetap hak prerogatif presiden. Jadi kalau sekedar omon-omon tentu saja boleh tidak dilarang, tentu (itu) hak wakil presiden sebagai warga negara yang baik tetapi untuk menentukan susunan kabinet itu hak tunggal presiden tidak ada satu apapun yang boleh mengganggu hak presiden kecuali dibatasi konstitusi dan UU," tukas dia.