Bawaslu Pastikan Caleg PKS yang Rangkap Jabatan Ketua KPPS di Sorong Sudah Dipecat Tidak Hormat
Bawaslu mengatakan, kasus rangkap jabatan caleg sebagai Ketua KPPS ini sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Sorong, Papua Barat Daya menyampaikan, calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga bertugas sebagai anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Papua Barat Daya telah diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu Sorong dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5/2024). Perkara ini teregister dengan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Bawaslu mengatakan, kasus rangkap jabatan caleg sebagai Ketua KPPS ini sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, bahwa terkait dengan perekrutan KPPS keseluruhan Malawele distrik Aimas Bawaslu Sorong, menerima dugaan pelanggaran. Bawaslu Sorong telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7/2022 tentang penanganan dan pelanggaran pemilu," kata anggota Bawaslu Sorong, dalam persidangan.
"Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran, dengan memberhentikan ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat. Terbukti pada (bukti) PK-39," tambahnya.
Baca juga: Terbongkar di Sidang MK Ada Caleg Nasdem Catut Nama Surya Paloh dan Hermawi Taslim: Silakan Dituntut
Sebagai informasi, Partai Amanat Nasional (PAN) dalam gugatannya meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang pada TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pihak PAN menyebut terdapat calon anggota legislatif (caleg) yang juga bertugas sebagai anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Papua Barat Daya.
Hakim MK Arief Hidayat menyebut, kasus seperti demikian dapat terjadi di Indonesia.
"Ada caleg yang terdaftar di DCT, yang menjabat sebagai anggota KPPS dan Ketua KPPS. Di TPS 07 Kelurahan Malawele itu Caleg PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS," kata kuasa hukum PAN, dalam sidang pendahuluan PHPU Legislatif di gedung MK, Selasa, 30 April 2024.
Baca juga: Panglima TNI Ungkap Ada 15 Provinsi Rawan di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Sedangkan di TPS 18, Kelurahan Malawele, Caleg dari PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS," sambungnya.
Kuasa hukum PAN kemudian mengatakan, hal tersebut mengindikasi ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu di TPS.
Menurutnya, hal tersebut memungkinkan caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS memengaruhi perolehan suara DPRD.
PAN mengharapkan MK dapat menyampaikan hal itu kepada Bawaslu. Ia menyebut permasalahan yang sama juga disoroti Partai NasDem.
"Karena faktanya tadi Partai NasDem juga menyinggung persoalan itu. Ini kan jadi pertanyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon (KPU) juga. Kok bisa begitu?" kata kuasa hukum PAN.
"Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini," ucap hakim Arief diikuti tawa peserta sidang.