Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'
Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina

Tangkap layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif saat menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya jadwal sidang PHPU legislatif sebagaimana jadwal yang ditentukan.
Apalagi Pilkada mendatang serentak dilakukan untuk pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu," kata Arief.
"Untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 508. Ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," pungkas Arief.
Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir mewakili pimpinan KPU pun mengangguk-angguk menyanggupi permintaan Hakim Konstitusi. (Tribun Network/Yuda)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.